Advertisement

Promo November

Kepergok Mesum di Ruang Guru, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 27 Maret 2024 - 19:32 WIB
Budi Cahyana
Kepergok Mesum di Ruang Guru, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat Ilustrasi hubungan seksual. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, memecat dua guru yang pada Januari lalu kedapatan mesum di salah satu SD Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

Dua guru berinisial N dan E tersebut berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Dua ASN [aparatur sipil negara] hari ini saya pecat. Mereka beberapa waktu lalu melakukan pelanggaran disiplin,” kata Sunaryanta di Wonosari, Rabu (27/3).

Advertisement

Sunaryanta menegaskan ASN harus setia terhadap aturan dan menjadi teladan masyarakat. Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan dua guru tersebut mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pelanggaran dispilin. “Status mereka PPPK. SK pemecatan berlaku 15 hari setelah diterima. Jadi ada 14 hari untuk pengajuan keberatan,” kata Iskandar.

BACA JUGA: 2 Warga Gunungkidul Meninggal karena DBD, Dinkes Akui Keterlambatan Penanganan

Iskandar menambahkan keputusan PHK tersebut diambil setelah BKPPD melakukan pemeriksaan berjenjang. Hasil akhir pemeriksaan lantas diberikan kepada Bupati Sunaryanta yang kemudian mengambil keputusan.

Hubungan dua guru berinisial N dan E di salah satu SD Kapanewon Tanjungsari terungkap setelah salah satu siswa memergoki keduanya berbuat mesum di ruang guru lalu melaporkannya. Komite sekolah lantas melapor ke Dinas Pendidikan Gunungkidul. N sempat dipindahtugaskan ke sekolah lain. Adapun E dipindah ke sekolah di wilayah utara.

Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan kedua guru tersebut dapat mengajukan keberatan atas putusan yang ditetapkan Bupati Gunungkidul. “Dalam waktu 14 hari kerja dapat mengajukan upaya administrasi kalau keberatan dengan putusan. Dasarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara,” kata Sunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement